Keluarga Almarhum Rojit Mengaku Tak Puas Dolfianus Divonis Tujuh Tahun

Mama-mama Papua bersama ibunda Alm, Rojit sedang berboncang
 usai sidang putusan di PN Klas IA Jayapura, Selasa,
(11/10/2016) – Jubi/Abeth You
Jayapura – Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura, Papua telah melakukan sidang putusan atas kasus kematian Sekretaris Solidaritas Pedagang Asli Papua (Solpap), Alm. Roberth Jitmau.
Pada sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Safruddin, SH, Hakim Anggota masing-maisng Cita Safitri, SH dan Helmin Solaya, SH sertaa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marthin M, SH itu menyatakan terdakwa Dolfianus Abrami Zeifan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hakim menetapkan karena kelalaiannya telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, akibat kelalaiannya membuat korban luka berat sehingga divonis tujuh tahun penjara.


Pihak PN manjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa Dolfianus Abrami Zeifan dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalanai terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.



Ia ditetapkan atas barang bukti berupa satu unit mobilTOYOTA Inova DS 1497 AQ, dikembalikan kepada Herap Handerson Patai. Satu unit mobil Daihatsu Terios plat merah DS 1316 RZ , dikembalikan kepada Yusuf Herru Sraun, Mambebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 1.000,00 (Seribu Rupiah).



Walaupun terdakawa Dolfinus divonis 7 tahun penjara, namunn bagi pihak masyarakat Papua melalui ayah Alm. Roberth Jitmau, Samuel Jitmau menuturkan sangat kecewa atas putusan tersebut dan dipenuhi dengan setingan dari pihak-pihak tertentu, sehingga dalam sidang itu sangat berbeda dengan rekonstruksi (reka ulang) di tempat kejadian, tepat di Ring Road Pantai Hamadi, Kota Jayapura.



“Kami sangat tidak setuju dengan putusan ini. Ini sangat dipolitisir dan dibackinigi oleh orang-orang tertentu. Dan orang-orang itu kami tahu. Ada campur tangan dari pihak Jakarta, Provinsi Papua dan Papua Barat,” keluh Samuel Jitmau usai sidang di halaman PN Klas IA Jayapura.



Dia menjelaskan, kondisi Rojit ketika berada di ruang mayat RS Bhayangara Jayapura terlihat jelas adanya tusukan pakai benda tajam dari belakang kepala hingga tembus di testa dan ada banyak yang disembunyikan.



“Mulai dari polisi sampai di Pengadilan ini banyak fakta yang disembunyikan oleh hakim di pengadilan ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, dibalik terdakwa Dolfinus masih ada orang lain yang sebenarnya sebagai pelaku, namun itu dilalaikan demi kepentingan proyek Pasar Mama-mama Papua ini.


Ia ancam, dalam waktu dekat sepulangnya ke Sorong pihaknya akan melakukan hokum adat terhadap oknum-oknum telah membalikan fakta atas kematian anaknnya itu.

“Ya jelas kami akan lakukan hokum adat kepada orang-orang yang mengaku tahu hukum sampaikan mereka sebut anak kami mati karena kecelakaan lalu lintas,” paparnya.


Mama-mama ancam palang



Tak diterima keputusan divonisnya terdakwa Dolfinus selama tujuh tahun itu, puluhan mama-mama Papua yang sehari-hari melakukan jualan di pasar sementara hasil perjuangan Rojit itu mengaku akan melakukan palang terhadap pasar mama-mama Papua yang sedang dibangun di depann hotel Aston itu.

“Kita akan palang pasar yang baru ada bangun itu. Kami tidak puas dengan keputusan itu. Ini sangat dangkal, pembangunan pasar tak sama dengan jiwa dari kami punya bapak Rojit,” imbuh mama Yoaice.
Menurutnya, apabila pasar itu dibangun nantinya mereka tidak akan mendapatkan tempat yang layak selayak perjuangan Rojit itu.
“Kami tidak akan dapatkan tempat yang layak. Lebih baik kami palang pembangunan itu saja,” ujarnya. (*)

0 Response to "Keluarga Almarhum Rojit Mengaku Tak Puas Dolfianus Divonis Tujuh Tahun"

Posting Komentar

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)

K A R O B A N E W S

Entri yang Diunggulkan

ULMWP Dijamin ‘Full Member’ di MSG

Delegasi pada pertemuan Menteri Luar Negeri MSG, di Fiji,  16 Juni 2016 - Melanesian Spearhead Group secretariat Jayapura –  Dengan ma...

Free West Papua

Suara Papua