Sidang Steven Itlay Ditunda

Rakyat Papua meminta Steven Itlay dibebaskan. (Dok KNPB Timika - SP)
Jayapura — Sidang lanjutan ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, Steven Itlay ditunda dengan alasan kuasa hukum Steven Itlay tidak hadir.
“Hari ini sidang lanjutan. Tetapi sidang ditunda. Karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir,” ungkap Soon Tabuni, aktivis KNPB Timika kepada suarapapua.com dari Timika, Rabu (12/10/2016).
Soon menjelaskan, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 mendatang.  Hakim memutuskan bahwa sidang hari ini tunda dengan alasan karena pengacara untuk terdakwa tiadak hadir dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri Timika tersebut.
“Sebelum hakim memutuskan persidangan ditunda, hakim juga sempat tanya kepada tuan Steven, bahwa apakah persidangan hari ini tetap berjalan tanpa pembela hokum atau tidak? Lalu tuan Steven bilang tidak. Harus tunggu pembela hukum dari saya. Setelah itu sidang dinyatakan ditunda,” jelasnya.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Soon menjelaskan, sidang tadi siang dikawal ketat oleh aparat keamanan dari satuan TNI, Polisi, Brimob dan Densus 88 yang ada di Timika.
“Aparat tadi datang lenngkap dengan peralatan perang. Macam mereka mau adili teroris begitu. Mereka (aparat) masuk sampai di ruang sidang. Dan selama ini saat tuan Steven disidang, aparat mendominasi pengadilan negeri Timika dan batasi rakyat Papua yang datang,” kata Soon.
Menurutnya, rakyat Papua yang selalu datang dihadapkan dengan intimidasi dengan cara-cara yang tidak wajar. Katanya, polisi selalau batasi tanpa alasan. Dan itu bikin rakyat Papua kecewa pada aparat keamanan.
“Bukan kali ini saja, aparat sejak awal tuan Steven disidangkan, ada saja cara yang aparat lakukan untuk batasi kami rakyat Papua. bahkan mereka bawa milisi Merah Putih. Dan kami tahu apa yang mereka inginkan. Yang kami mau, Steven harus dibebaskan. Karena dia tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Victor Yeimo, ketua umum KNPB Pusat, mengatakan, proses hukum terhadap ketua KNPB Timika harus dihentikan. Karena proses hukum yang sedang dilakukan oleh kolonial Indonesia adalah perbuatan melawan hukum kolonial Indonesia.
“Steven Itlay tidak melakukan aksi atau perbuatan melawan hukum. Sidang terhadap Steven harus dihentikan. Steven harus dibebaskan. Proses hukum yang sedang dilakukan terhadap Steven adalah upaya untuk melemahkan KNPB dan rakyat Papua untuk membungkan demokrasi. Proses hukum kolonial ini harus dihentikan dan bebaskan Steven,” tegas Yeimo.
Lihat foto-fotonya di sini: Foto: Aparat Kolonial Indonesia di Sidang Steven Itlay  (Arnold Belau)

0 Response to "Sidang Steven Itlay Ditunda"

Posting Komentar

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)

K A R O B A N E W S

Entri yang Diunggulkan

ULMWP Dijamin ‘Full Member’ di MSG

Delegasi pada pertemuan Menteri Luar Negeri MSG, di Fiji,  16 Juni 2016 - Melanesian Spearhead Group secretariat Jayapura –  Dengan ma...

Free West Papua

Suara Papua