Legislator : Polisi Ingkar Janji Dalam Kasus Sugapa

Masyarakat Sugapa di Intan Jaya berkumpul dalam satu kesempatan
 - Dok. Jubi
Jayapura - Legislator Papua dari Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya, Paniai, Mimika, Nabire, Deiyai dan Dogiyai, Maria Duwitau menyatakan polisi ingkar janji dalam penuntasan kasus penembakan di Sugapa, Intan Jaya, 28 Agustus 2016 oleh oknum anggota Brimob yang menyebabkan Otianus Sondegau meninggal dunia.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, ketika penyelesaian kasus penembakan itu dengan pihak keluarga korban di Sugapa, lalu, Polda Papua berjanji akan memberikan hukuman setimpal kepada oknum anggota Brimob yang terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus itu. Pihak keluarga pun tak meminta apa-apa selain menginginkan oknum pelaku dipecat dari kesatuan.
"Harga nyawa manusia Papua sangat mahal. Jangan hanya dihargai 21 hari kurungan atau maksimal satu tahun. Itu tak ada efek jera kepada pelaku. Masyarakat awam saja bisa menilai itu. Apa yang pihak Polda Papua sampaikan di lapangan dengan putusan yang ada berbeda. Bohong kalau ada yang mengatakan Brimob membela diri dalam kejadian itu karena dikejar panah oleh masyarakat," kata Maria, Selasa (11/10/2016).
Menurutnya, jika ada pihak yang menyatakan Polda Papua telah memberikan dana sebesar Rp150 juta kepada pihak keluarga, uang itu bukan untuk bayar kepala alias penyelesaian adat.
"Ketika penyelesaian dengan pihak keluarga, kami ada di Sugapa. Ketika itu hadir juga Wakapolda Papua, Wadir intel Polda Papua, Kasad Brimob dan lainnya. Kapolda memberikan uang Rp150 juta itu bukan bayar kepala. Itu uang duka. Kalau tuntutan bayar kepala dari keluarga, justru ingin nyawa dibayar nyawa," ucapnya.
Katanya, selain warga, saksi kasus penembakan itu adalah anggota polisi yang bertugas di Intan Jaya. Ia meminta kepada semua aparat kemanan, baik TNI maupun Polri memperlakukan orang asli Papua sebagaimana mestinya.
"Orang asli Papua jangan dilihat sebagai binatang dan seenaknya dibunuh. Kapolda harus menempatkan masalah ini dengan benar. Tak ada yang berhak mengambil nyawa manusia selain Tuhan," katanya.
Legislator Papua lainnya dari Dapil yang sama dan juga keluarga korban, Thomas Sondegau mengatakan, pihaknya tak terima putusan hukuman terhadap lima oknum Brimob itu.
"Polda berjanji akan dilakukan hukum postif, tapi kenyataannya dari lima oknum Brimob, empat diantaranya hanya dihukum 21 kurungan dan satu lainnya, satu tahun penjara. Ini hanya hukum disiplin. Kami keluarhga tak tuntut apapun. Kami hanya mau mereka dipecat," kata Thomas.
Menurutnya, pertanggungjawaban oknum Brimob didepan hukum harus sesuai perbuatan mereka.
"Pencuri singkong saja dihukum sampai dua tahun penjara, tapi dalam kasus ini menghilangkan nyawa orang hanya dihukum 21 hari dan satu tahun," ucapnya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) Patrige Renwarin mengatakan, kelima oknum Brimob disanksi disiplin lantaran dinilai menyalahgunakan senjata hingga menyebabkan warga sipil menginggal dunia.
"Sanksinya variatif, khusus Jackson Simbiak dan Paul Eduardo Ansanay dicopot dari jabatannya sebagai komandan pleton. Sedangkan Jefri dicopot jabatannya sebagai komandan regu," kata Patrige.
Menurutnya, kelima anggota Brimob tak dikenakan sanksi pidana lantaran terbukti membela diri dari serangan busur panah yang dilepaskan warga sekitar lokasi tertembaknya korban.
"Dari pemeriksaan pimpinan sidang, kelima oknum ini melepaskan tembakan setelah diserang warga dengan busur panah. Tembakan mengeni korban," imbuhnya. (*)

0 Response to "Legislator : Polisi Ingkar Janji Dalam Kasus Sugapa"

Posting Komentar

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)

K A R O B A N E W S

Entri yang Diunggulkan

ULMWP Dijamin ‘Full Member’ di MSG

Delegasi pada pertemuan Menteri Luar Negeri MSG, di Fiji,  16 Juni 2016 - Melanesian Spearhead Group secretariat Jayapura –  Dengan ma...

Free West Papua

Suara Papua