Kompolnas: Anggota Polisi di Papua Harus Pelajari Peraturan tentang HAM

Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Bekto Suprapto saat
 diwawancarai wartawan di Markas Polda Papua, Selasa (11/10/2016)
Jayapura - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Inspektur Jenderal (Purn) Bekto Suprapto menyatakan, setiap anggota polisi di Papua harus memahami peraturan terkait implementasi tugas yang tidak mencederai nilai-nilai hak asasi manusia.
Dengan memahami regulasi tersebut akan menghindarkan anggota yang bersangkutan dari jeratan sanksi disiplin hingga pidana umum ketika bertugas di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Bekto saat ditemui usai pertemuan dengan Komisi Kepolisian Nasional bersama Wakil Polda Papua Brigjen Rudolf Albert Rodja, Wakil Kejati Papua Abdul Azis, dan sejumlah pemuka agama di Markas Polda Papua, Jayapura, Selasa (11/10/2016).
Bekto mengatakan, setiap anggota polisi wajib memahami Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apabila anggota polisi melakukan pelanggaran ketika bertugas di lapangan, maka dirinya akan mendapatkan sanksi yang bertubi-tubi, yakni sanksi disiplin, sanksi kode etik, sanksi administrartif dan pidana. Karena itu, ia harus memahami Perkap Nomor 8 sebelum terjun ke lapangan,” kata Bekto.
Ia pun mengimbau agar sejumlah pihak seperti media massa, Komnas HAM, dan tokoh masyarakat jangan terlalu dini mengklaim suatu kasus kekerasan adalah pelanggaran HAM.
“Hanya pengadilan yang berhak menentukan kasus tersebut adalah pelanggaran HAM. Apabila ada oknum aparat maupun warga yang bersalah maka aturan hukum wajib ditegakkan,” tambah mantan Kapolda Papua ini.
Diketahui bahwa sudah berulang kali terjadi kasus kekerasan yang melibatkan antara aparat keamanan dan warga sipil di Papua.
Terakhir pada 27 Agustus 2016 di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, lima oknum Brimob Polda Papua diduga lalai menggunakan senjata hingga menewaskan seorang pemuda bernama Otianus Sondegau. Insiden penembakan itu memantik emosi sekitar 200 warga setempat. Mereka pun langsung membakar Markas Polsek Sugapa.
Sumber : www.kompas.com

0 Response to "Kompolnas: Anggota Polisi di Papua Harus Pelajari Peraturan tentang HAM"

Posting Komentar

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)

K A R O B A N E W S

Entri yang Diunggulkan

ULMWP Dijamin ‘Full Member’ di MSG

Delegasi pada pertemuan Menteri Luar Negeri MSG, di Fiji,  16 Juni 2016 - Melanesian Spearhead Group secretariat Jayapura –  Dengan ma...

Free West Papua

Suara Papua