Buntut Kasus Penganiayaan Siswa, 8 Siswa Wajib Lapor, 4 Dikeluarkan dari Sekolah

Ilustrasi - Dok. Jubi
Sentani -  Polres Jayapura menetapkan delapan orang pelaku terhadap kasus dugaan penganiayaan seorang siswa di Sentani, Kabupaten Jayapura. Kapolres Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan delapan orang ini dikenakan wajib lapor setiap hari karena sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka sudah diperiksa dan diproses melalui Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1, junto pasal 36c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 serta perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai amanat UU perlindungan anak, tahap pertama yang kita lakukan adalah melakukan mediasi diantara kedua belah pihak. Namun upaya tahap pertama ini tidak membuahkan hasil dan titik temu dari kedua belah pihak sehingga proses ini akan terus dilanjutkan penyidikannya dan diteruskan kepada pihak kejaksaan,” katanya di Sentani, Rabu (12/10/2016).
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayan Perlindungan Perempuan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Jayapura Maria Bano mengatakan dari kasus ini peran orangtua sangat dibutuhkan untuk menjaga dan mengontrol anaknya.
“Kasus yang terjadi ini patut dipertanyakan kinerja orangtua selama ini kepada anaknya seperti apa? Kita tidak bisa membiarkan anak-anak kita untuk bebas melakukan apa saja di luar kontrol kita sebagai orang tua,” kata Maria.
Ia mengatakan kasus ini menjadi pelajaran untuk disimak dengan baik. Kekerasan dan penganiayaan setiap saat bukan hanya terjadi dan dialami oleh orang dewasa, tetapi juga menimpa siapa saja, termasuk anak-anak di bawah umur.

Empat siswa dikembalikan kepada orangtuanya
Kepala SMAN I Sentani, Agnes Membiayauw mengatakan pihaknya telah mengembalikan empat siswanya kepada orangtua mereka masing-masing.
Menurutnya meski peristiwa itu terjadi di luar jam sekolah, dampaknya berimbas pada nama baik sekolah.
Ia mengatakan pihak sekolah mendukung kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.
Mereka yang sudah jelas-jelas melanggar tata tertib atau aturan yang sudah ditetapkan di sekolah. Maka sanksi yang diberikan sekolah kepada empat anak ini adalah mengembalikanya kepada orang tua mereka masing-masing,” kata Agnes.
Pengembalian keempat anak ini kepada orangtua dilakukan setelah berkoordinasi dengan orangtuanya.
“Sebab semua siswa/i di sini sangat tidak sepakat dan marah terhadap perbuatan yang dilakukan ini. Otomatis kalau mereka masih di sini (sekolah) akan menimbulkan masalah baru lagi, dan ini sangat berpengaruh terhadap psikologis mereka,” ujarnya.
Ia pun meminta maaf atas kejadian ini. Sekolah tetap membantu dalam proses penyelesaian secara hukum.
“Proses hukum tetap berlanjut, kita pihak sekolah jelas akan membantu hingga persoalannya selesai. Untuk itu, kami juga atas nama sekolah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang telah terjadi,” katanya.
Terpisah salah satu orang tua murid yang dikeluarkan ini mengaku sangat kecewa terhadap tuduhan kepada anaknya.
Ia membenarkan terjadi pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama. Namun soal menelanjangi korban seperti yang diberitakan media selama ini sama sekali tidak benar.
“Oleh sebab itu, saya berharap agar pemberitaan ini juga harus diklarifikasi,” katanya. (*)

0 Response to "Buntut Kasus Penganiayaan Siswa, 8 Siswa Wajib Lapor, 4 Dikeluarkan dari Sekolah"

Posting Komentar

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)

K A R O B A N E W S

Entri yang Diunggulkan

ULMWP Dijamin ‘Full Member’ di MSG

Delegasi pada pertemuan Menteri Luar Negeri MSG, di Fiji,  16 Juni 2016 - Melanesian Spearhead Group secretariat Jayapura –  Dengan ma...

Free West Papua

Suara Papua