Pencuri Ikan di Raja Ampat Akan Dihukum Adat

Sorong: Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, menggunakan hukum adat untuk menuntaskan kasus pencurian ikan di wilayah tersebut. Itu dilakukan untuk mengurangi beban biaya dan proses hukum yang lama.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP), Kabupaten Raja Ampat Manuel P Urbinas, Selasa (22/5). "Hukum adat akan diberlakukan,untuk mempersingkat waktu dan mengurangi biaya proses hukum bagi para pencuri ikan," tegas Urbinas.

Ia menambahkan jika melalui proses hukum negara, penyelesaian kasus pencurian ikan akan memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan dengan menerapkan hukum, adat kasus pencurian ikan bisa dengan cepat diselesaikan.

0 Response to "Pencuri Ikan di Raja Ampat Akan Dihukum Adat"

Posting Komentar

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)

K A R O B A N E W S

Entri yang Diunggulkan

ULMWP Dijamin ‘Full Member’ di MSG

Delegasi pada pertemuan Menteri Luar Negeri MSG, di Fiji,  16 Juni 2016 - Melanesian Spearhead Group secretariat Jayapura –  Dengan ma...

Free West Papua

Suara Papua