Sorong: Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat,
menggunakan hukum adat untuk menuntaskan kasus pencurian ikan di wilayah
tersebut. Itu dilakukan untuk mengurangi beban biaya dan proses hukum
yang lama.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP), Kabupaten Raja Ampat Manuel P Urbinas, Selasa (22/5). "Hukum adat akan diberlakukan,untuk mempersingkat waktu dan mengurangi biaya proses hukum bagi para pencuri ikan," tegas Urbinas.
Ia menambahkan jika melalui proses hukum negara, penyelesaian kasus pencurian ikan akan memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan dengan menerapkan hukum, adat kasus pencurian ikan bisa dengan cepat diselesaikan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP), Kabupaten Raja Ampat Manuel P Urbinas, Selasa (22/5). "Hukum adat akan diberlakukan,untuk mempersingkat waktu dan mengurangi biaya proses hukum bagi para pencuri ikan," tegas Urbinas.
Ia menambahkan jika melalui proses hukum negara, penyelesaian kasus pencurian ikan akan memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan dengan menerapkan hukum, adat kasus pencurian ikan bisa dengan cepat diselesaikan.
Sumber : http://www.metrotvnews.com
0 Response to "Pencuri Ikan di Raja Ampat Akan Dihukum Adat"
Posting Komentar