Jakarta - Komisi II DPR RI mempertanyakan pengangkatan caretaker Bupati Kabupaten Puncak, Papua, James Willian Maniagasi, karena hal tersebut telah tidak sesuai aturan konstitusi dan Mendagri harus membatalkannya.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramin, di Jakarta, Senin, pengangkatan James W Maniagasi sebagai caretaker Bupati Puncak itu tidak sesuai peraturan karena yang bersangkutan sudah pensiun, sementara perundang-undangan yang ada mensyaratkan yang bisa diangkat adalah pejabat karir aktif
Oleh karena itu, ia mendesak Mendagri agar segera menyelesaikan masalah ini dengan cepat, karena telah muncul kekhawatiran adanya instabilitas kondisi keamanan setempat. Dia mengingatkan agar dalam menyelesaikan konflik di Kabupaten Puncak,
Kemendagri tidak boleh menyimpang dari aturan konstitusi yang berlaku dan harus pula memperhatikan kondisi psikologis dan politik masyarakat Papua.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan Mendagri terkait pengangkatan James W Maniagasi ini. "Kalau memang ada ketidakberesan, kami minta diselesaikan dengan benar," tuturnya.
Secara terpisah, Direktur Presiden Watch, Abubakar Refra mengungkapkan, pengajuan pengangkatan James W Maniagasi sebelumnya telah ditolak pihak Ditjen Otda Kemendagri karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pejabat caretaker.
"Namun, entah dengan alasan apa, pejabat Gubernur Papua tetap saja mengangkatnya," ujarnya.
Ketidaksetujuan pengangkatan James W Maniagasi juga disuarakan Forum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Peduli Kabupaten Puncak, Papua, melalui koordinatornya, Zakeus Wakerwa. "Kami yang mewakili 500 PNS dan tokoh-tokoh masyarakat di 13 distrik yang ada di Puncak Papua menolak pengangkatan pejabat caretaker Bupati Puncak karena proses yang inskonstitusional dan melukai hati rakyat setempat," ujar Zakeus.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramin, di Jakarta, Senin, pengangkatan James W Maniagasi sebagai caretaker Bupati Puncak itu tidak sesuai peraturan karena yang bersangkutan sudah pensiun, sementara perundang-undangan yang ada mensyaratkan yang bisa diangkat adalah pejabat karir aktif
Oleh karena itu, ia mendesak Mendagri agar segera menyelesaikan masalah ini dengan cepat, karena telah muncul kekhawatiran adanya instabilitas kondisi keamanan setempat. Dia mengingatkan agar dalam menyelesaikan konflik di Kabupaten Puncak,
Kemendagri tidak boleh menyimpang dari aturan konstitusi yang berlaku dan harus pula memperhatikan kondisi psikologis dan politik masyarakat Papua.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan Mendagri terkait pengangkatan James W Maniagasi ini. "Kalau memang ada ketidakberesan, kami minta diselesaikan dengan benar," tuturnya.
Secara terpisah, Direktur Presiden Watch, Abubakar Refra mengungkapkan, pengajuan pengangkatan James W Maniagasi sebelumnya telah ditolak pihak Ditjen Otda Kemendagri karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pejabat caretaker.
"Namun, entah dengan alasan apa, pejabat Gubernur Papua tetap saja mengangkatnya," ujarnya.
Ketidaksetujuan pengangkatan James W Maniagasi juga disuarakan Forum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Peduli Kabupaten Puncak, Papua, melalui koordinatornya, Zakeus Wakerwa. "Kami yang mewakili 500 PNS dan tokoh-tokoh masyarakat di 13 distrik yang ada di Puncak Papua menolak pengangkatan pejabat caretaker Bupati Puncak karena proses yang inskonstitusional dan melukai hati rakyat setempat," ujar Zakeus.
Sumber : http://www.antaranews.com
0 Response to "DPR desak Mendagri batalkan caretaker"
Posting Komentar