Manokwari: Kejaksaan Negeri Manokwari menahan
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Marten Luther Rumadas dan Kepala
Badan Narkotika Nasional Papua Barat Harun Djitmau. Keduanya ditahan
sebagai tersangka korupsi dana bagi hasil senilai Rp18 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Kejari Manokwari menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari tim Kejaksaan Agung, dan kembali memeriksa kedua tersangka selama tujuh jam di ruang pidana khusus, Rabu (8/8).
Herman Harsono, Kepala Kejari Manokwari, membenarkan ada perlakuan berbeda antara Sekda dan Kepala BNN Papua Barat. Sekda yang diduga korupsi dana sebesar Rp11 miliar, hanya menjalani tahanan kota, sedang Harun yang diduga korupsi dana bagi hasil sebesar Rp7 miliar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2-B Manokwari. Herman beralasan Marten telah mengembalikan semua uang, sementara Harun tidak.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Marten dan Harun sebagai tersangka kasus korusi dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2006 dan tahun 2007. Atas perbuata mereka, negara dirugikan sebesar Rp18 miliar.(DSY)
Penahanan dilakukan setelah Kejari Manokwari menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari tim Kejaksaan Agung, dan kembali memeriksa kedua tersangka selama tujuh jam di ruang pidana khusus, Rabu (8/8).
Herman Harsono, Kepala Kejari Manokwari, membenarkan ada perlakuan berbeda antara Sekda dan Kepala BNN Papua Barat. Sekda yang diduga korupsi dana sebesar Rp11 miliar, hanya menjalani tahanan kota, sedang Harun yang diduga korupsi dana bagi hasil sebesar Rp7 miliar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2-B Manokwari. Herman beralasan Marten telah mengembalikan semua uang, sementara Harun tidak.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Marten dan Harun sebagai tersangka kasus korusi dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2006 dan tahun 2007. Atas perbuata mereka, negara dirugikan sebesar Rp18 miliar.(DSY)
Sumber : www.metrotvnews.com
0 Response to "Sekda dan Kepala BNN Papua Barat Ditahan di Manokwari"
Posting Komentar