JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budiarti,
meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kepastian hukum
terkait kewenangan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) Papua.
"Kami meminta MK berikan kepastian hukum tentang wewenang KPU dan
wewenang DPRP," ujar Ida di Gedung MK Jakarta, Kamis, usai sidang
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara KPU (Pusat) dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Ida menjelaskan, dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
(Otsus) Papua secara tegas telah menyatakan bahwa kewenangan
penyelenggaraan Pilkada, khususnya Pilgub Papua, bukan kewenangan
Pemprov Papua lagi. Tetapi sudah menjadi kewenangan KPU Pusat. "Itu juga
merupakan tafsir yang diberikan oleh MK," tuturnya.
Dengan tafsir yang diberikan MK beberapa waktu lalu," kata Ida, itu
sejalan dengan semangat reformasi bahwa pilkada secara langsung bagian
dari rezim pemilu yang direfleksikan dalam UU Nomor 22 tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilu. "Dalam undang-undang tersebut secara
eksplisit ditegaskan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk melaksanakan
tiga jenis pemilu yaitu Pileg, Pilpres dan Pilkada," jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Saldi Isra menilai bahwa obyek
perkara SKLN antara KPU Pusat dengan DPRP tidak tepat. "Yang
dipersoalkan dalam SKLN ini adalah terbitnya Perdasus Provinsi Papua
Nomor 6 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur,
maka objek perkara permohonan KPU tidak tepat," ujar Saldi sebagai ahli
dalam sidang SKLN antara KPU Pusat dengan DPRP di Gedung MK, Jakarta,
Kamis.
Munculnya dua kewenangan dalam penyelenggaraan Pilkada Papua, kata
Saldi, disebabkan adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua.
"Jadi, obyek perkara ini bukanlah SKLN tetapi obyek perkara uji
materiil," ujarnya.
Sesuai ketentuan UUD 1945, jika peraturan perundang-undangan yang
secara hirarki berada di bawah UU dan bertentangan maka dapat dilakukan
permohonan uji materil. "Norma inilah yang seharusnya dipersoalkan,
pengajuannya dapatdilakukan ke MA, bukan lewat SKLN seperti ini," kata
Saldi. KPU Pusat melayangkan "gugatan" ke MK terkait dengan
kewenangannya yang diambilalih oleh DPRP. Menurut KPU, penyelenggara
pilkada yang benar adalah KPU.
KPU juga melihat dalam UU No 21 tahun 2001 sebagaimana telah diubah
dalam UU No 35 tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua dan aturan
pemilihan gubernur dan wakilnya tidak melalui DPRP. Bahkan tata cara
pemilihannya tidak diatur dengan jelas tetapi didelegasikan ke dalam
Perdasus. Dalam Perdasus sendiri muncul kewenangan DPRP dan MRP dalam
beberapa tahapan pilkada.
Sebelumnya, Koordinator Kaukus Papua di Parlemen, paskalis kossay
menduga ada konspirasi pihak-pihak tertentu dipemerintahan pusat yang
dengan sengaja mempertahankan pejabat sementara Gubenur Papua, Syamsul
Arief Rifai, MS sebagai Gubenur Papua. "Saat ini Syamsul sudah pensiun,
tetapi masih menjabat sebagai pejabat sementara Gubenur ini jelas
bertentangan dengan UU yang ada," katanya.
Paskalis menduga ada konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang
menginginkan hal ini dipertahankan meskipun banyak terjadi pelanggaran
yang dilakukannya.
Ia mendesak agar Presiden segera bersikap mengganti Pjs Gubenur
tersebut karena selain tidak mampu untuk melaksanakan Pilkada di Papua,
sehingga saat ini prosesnya masih terus tertunda-tunda. "Sudah setahun
dirinya menjabat sebagai Pjs Gubenur dan belum mampu melaksanakan
Pilkada di Papua," katanya.
Terhitung 28 Januari tahun 2012, dimana Syamsul Rifai sebenarnya sudah
pensiun sebagai PNS, yang secara otomatis tidak bisa ditugaskan lagi
menjadi caretaker. Namun, Presiden menerbitkan Keppres No 20/ M/2012
dengan menetapkan perpanjangan batas usia Pjs Gubenur Papua sampai
dilantiknya Gubenur Papua definitif.
0 Response to "KPU Minta MK Berikan Kepastian Hukum"
Posting Komentar