KPU Minta MK Berikan Kepastian Hukum

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budiarti, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kepastian hukum terkait kewenangan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Papua.



"Kami meminta MK berikan kepastian hukum tentang wewenang KPU dan wewenang DPRP," ujar Ida di Gedung MK Jakarta, Kamis, usai sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara KPU (Pusat) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).



 Ida menjelaskan, dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara tegas telah menyatakan bahwa kewenangan penyelenggaraan Pilkada, khususnya Pilgub Papua, bukan kewenangan Pemprov Papua lagi. Tetapi sudah menjadi kewenangan KPU Pusat. "Itu juga merupakan tafsir yang diberikan oleh MK," tuturnya.



Dengan tafsir yang diberikan MK beberapa waktu lalu," kata Ida, itu sejalan dengan semangat reformasi bahwa pilkada secara langsung bagian dari rezim pemilu yang direfleksikan dalam UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. "Dalam undang-undang tersebut secara eksplisit ditegaskan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk melaksanakan tiga jenis pemilu yaitu Pileg, Pilpres dan Pilkada," jelasnya.



Sementara itu, pakar hukum tata negara Saldi Isra menilai bahwa obyek perkara SKLN antara KPU Pusat dengan DPRP tidak tepat. "Yang dipersoalkan dalam SKLN ini adalah terbitnya Perdasus Provinsi Papua Nomor 6 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, maka objek perkara permohonan KPU tidak tepat," ujar Saldi sebagai ahli dalam sidang SKLN antara KPU Pusat dengan DPRP di Gedung MK, Jakarta, Kamis.



 Munculnya dua kewenangan dalam penyelenggaraan Pilkada Papua, kata Saldi, disebabkan adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua. "Jadi, obyek perkara ini bukanlah SKLN tetapi obyek perkara uji materiil," ujarnya. 


Sesuai ketentuan UUD 1945, jika peraturan perundang-undangan yang secara hirarki berada di bawah UU dan bertentangan maka dapat dilakukan permohonan uji materil. "Norma inilah yang seharusnya dipersoalkan, pengajuannya dapatdilakukan ke MA, bukan lewat SKLN seperti ini," kata Saldi. KPU Pusat melayangkan "gugatan" ke MK terkait dengan kewenangannya yang diambilalih oleh DPRP. Menurut KPU, penyelenggara pilkada yang benar adalah KPU.


KPU juga melihat dalam UU No 21 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam UU No 35 tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua dan aturan pemilihan gubernur dan wakilnya tidak melalui DPRP. Bahkan tata cara pemilihannya tidak diatur dengan jelas tetapi didelegasikan ke dalam Perdasus. Dalam Perdasus sendiri muncul kewenangan DPRP dan MRP dalam beberapa tahapan pilkada. 


Sebelumnya, Koordinator Kaukus Papua di Parlemen, paskalis kossay menduga ada konspirasi pihak-pihak tertentu dipemerintahan pusat yang dengan sengaja mempertahankan pejabat sementara Gubenur Papua, Syamsul Arief Rifai, MS sebagai Gubenur Papua. "Saat ini Syamsul sudah pensiun, tetapi masih menjabat sebagai pejabat sementara Gubenur ini jelas bertentangan dengan UU yang ada," katanya. 


Paskalis menduga ada konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang menginginkan hal ini dipertahankan meskipun banyak terjadi pelanggaran yang dilakukannya.


Ia mendesak agar Presiden segera bersikap mengganti Pjs Gubenur tersebut karena selain tidak mampu untuk melaksanakan Pilkada di Papua, sehingga saat ini prosesnya masih terus tertunda-tunda. "Sudah setahun dirinya menjabat sebagai Pjs Gubenur dan belum mampu melaksanakan Pilkada di Papua," katanya.




Terhitung 28 Januari tahun 2012, dimana Syamsul Rifai sebenarnya sudah pensiun sebagai PNS, yang secara otomatis tidak bisa ditugaskan lagi menjadi caretaker. Namun, Presiden menerbitkan Keppres No 20/ M/2012 dengan menetapkan perpanjangan batas usia Pjs Gubenur Papua sampai dilantiknya Gubenur Papua definitif.

0 Response to "KPU Minta MK Berikan Kepastian Hukum"

Posting Komentar

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)

K A R O B A N E W S

Entri yang Diunggulkan

ULMWP Dijamin ‘Full Member’ di MSG

Delegasi pada pertemuan Menteri Luar Negeri MSG, di Fiji,  16 Juni 2016 - Melanesian Spearhead Group secretariat Jayapura –  Dengan ma...

Free West Papua

Suara Papua