KPU Minta Pilgub Papua Dihentikan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Papua hingga ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

”Kami juga mohon MK menyatakan termohon (DPR Papua) tidak mempunyai kewenangan untuk menyelenggaran pemilu gubernur dan wakil gubernur Papua, menyatakan pemohon dan KPU Provinsi Papua memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pemilu gubernur dan wakil gubernur Papua,” ujar komisioner KPU Idha Budiati dalam sidang sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN) di MK, Jumat (22/6).

KPU sebelumnya mengklaim bahwa penyelenggaraan pemilihan gubernur Papua merupakan kewenangannya yang diambil DPR Papua. Hal itu dinilai menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan UU No15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, tahun lalu saat tahap verifikasi pencalonan Pilgub Papua berlangsung, Kemendagri meminta KPU menghentikan proses verifikasi hingga peraturan daerah khusus (perdasus) tentang pemilihan gubernur Papua diterbitkan. Namun, setelah perdasus terbit, beberapa tahapan diatur dan dilaksanakan DPR Papua.

Idha mengaku sebelum menempuh SKLN ke MK, pihaknya telah melakukan pendekatan dan berdialog dengan DPR Papua. Namun, tidak ada hasil yang disepakati. 

0 Response to "KPU Minta Pilgub Papua Dihentikan"

Posting Komentar

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)

K A R O B A N E W S

Entri yang Diunggulkan

ULMWP Dijamin ‘Full Member’ di MSG

Delegasi pada pertemuan Menteri Luar Negeri MSG, di Fiji,  16 Juni 2016 - Melanesian Spearhead Group secretariat Jayapura –  Dengan ma...

Free West Papua

Suara Papua